-- SCM Music Player http://scmplayer.net --> expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Translate

Jumat, 28 Desember 2012

Artikel singkat "Konsisten"

SUDAHKAH ANDA MENJADI PRIBADI YANG KONSISTEN ???
Konsisten itu tetap pada pendirian dalam penggambilan suatu keputusan. Terkadang ucapan dan perbuatan kita tidak dapat berjalan dengan seimbang. Atau ucapan kita yang sebelumnya tak dapat kita pegangan dihari yang berikutnya. Sekarang mengatakan “a” tetapi yang Anda terapkan esok “b” atau “c” . Hal-hal seperti ini yang membuktikan bahwa seseorang tersebut belum menjadi pribadi yang konsisten. Setiap orang pasti ingin menjadi seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang pemimpin yang baik, sifat konsisten ini sangat diperlukan. Suatu contoh kecil yang sering kita jumpai yaitu hal “memaafkan”. Dalam Efesus 4 ayat 26 dikatakan ” Apabila kamu menjadi marah, janganlah kamu berbuat dosa:janganlah matahari terbenam, sebelum padam amarahmu” Tapi seperti yang kita tahu memaafkan bukanlah suatu yang mudah. Tapi menjadi seorang pemimpin yang baik ha-hal yang sulit itulah yang harus dapat Anda lakukan untuk menjadi contoh bagi bawahan kita. goresan pena.com Untuk dapat menjadi konsisiten merupakan suatu komitmen, beberapa tips yang dapat membantu agar diri kita dapat menjadi pribadi yang konsisten:

 A. Berkomitmenlah terlebih dahulu.
 B. Cari tahu faktor-faktor yang mengakibatkan kegagalan Anda terjadi dan berusahalah untuk menjahui hal tersebut.
C. Jangan asal mengambil suatu keputusan tanpa berpikir panjang terlebih dahulu.
 D. Pastikan bahwa setiap keputusan yang Anda buat bagi bawahan Anda, telah dan dapat Anda terapkan terlebih dahulu.
 E. Apabila hari ini Anda gagal untuk menjadi konsisten, jangan menyerah coba kembali lagi lakukan hal itu dikeesokan hari nya dengan perubahan dari pengalaman sebelumnya. Demikianlah sedikit tips yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

Tentang Rasa

Rasa Aku tidak dapat tuk terus bersembunyi Dibawah langit rasa yang hampa Aku ingin menari bersama semua angan dan mimpi indah ku Tak ku biar kan satu pun yang buat ini terhenti Aku berharap pada Sang Khalik yang sekali pun tak pernah meniggalkan akuu Aku terus menanti semua janji yang dulu,skarang dan slamanya tak kan pernah berubah Aku abadikan dalam satu hasrat yang membeku Dalam sebuah rasa keberanian Semua itu tak kan pernah terhenti Tak kan pernah terganti dan tak kan pernah ku ganti

Kilas Balik

Kilas Balik Rinai hujan yang membasahi gelapnya malam Buat fikirku teringat kembali dengan semua yang pernah hinggap di sini di hati ini Gundah gulana,, Berusaha tak mengingat kembali yang pernah jatuh membasahi jiwa Tak dapat ku lalui , tak ingin jua semua ini berhenti Aku berkasih dalam gelap malam dalam sebuah imajinasi goresan pena.comMenciptakan semua kisah yang dulu ingin ku lalui Aku tak ingin terjadi kekeliruan dalam imajinasi Sungguh aku tak sanggup bila terjadi Bersama sejuknya angin, kutuntun asa ku melayang Terbang bersama mega-mega Untuk menebus dinding waktu yang teramat dalam Aku mencoba untuk pergi Karna terlalu perih jika harus terlalut dalam Baling-baling waktu yang tak pasti

Kisahku

Kisah ku….
 Masih terngiang ketika pertama kali aku melihat mu di jalan rumah ku                                            Semua itu begitu singkat namun sungguh berarti. Keesokan hari kau titipkan sebuah salam melalui teman mu dan aku. Yang tak disangka sebagai awal dari kisah kita berdua .Dengan cara klasik kita berusaha berkomunikasi .Tapi aku tahu semua itu tak kan lama. Dan ternyata betul,, kau mulai jenuh Kau mulai jenuh disaat aku sudah mulai percayakan hati ku padamu .Aku berusaha semampuku tuk menghapus beban yang kau bawa dari negrimu. Aku mencari-cari mu ketika kau menghilang.

 Dan ternyata usahaku sia-sia. Aku berusaha untuk melupakan smua kenangan itu. Bahkan pernah terbersit dibenak ku untuk masuk di dunia tempat kau menimba ilmu. Namun smua tak sesuai cita ku Dan aku juga takut kau justru benci aku ketika aku mengikuti langkah.langkah mu. Karna kata terakhir mu begitu tajam buat ku “seharus nya kita sadar bahwa rasa ini hanya untuk sementara,,,,” Itu tutur katamu yang sungguh aku seperti melihat dirimu di sisi yang berbeda Setelah kulalui hari.hari ku. Ternyata kusadari bahwa aku masih terkurung dalam pengharapan akan mu Dan ku temukan kamu dalam dunia maya ini Aku mulai menyapa dan mencoba memperbaiki bangunan rasa yang telah melayu sehingga hidup kembali
 Namun ,,,, Komunikasi itu terputus kembali. Entah apa yang membuat mu begitu lagi. Dulu kau pergi karna gadis yang kau pujaan rambut indahnya itu .Tapi kini dia sudah tak bersamamu lagi Jadi apa lagi alasan mu…. Setelah bersabar lagi Akhirnya aku dapat menjumpaimu untuk pertama kalinya secara langsung dihari ulangtahunmu. Tak banyak yang dapat ku ucap karna hati ku terlalu bahagia Namun waktu tak mengizinkan ku tuk berlama.lama bersamamu. Sekolah tua itu jadi saksi bisu ku,,, Dan setiap aku melewatinya ,, aku mengenang kembali semua.
 Pertemuan kedua kita lalui saat malam panjang itu tiba. Aku tak menyangka bahwa aku kan menjalaninya. Hanya berdua dengan mu dibawah jutaan bintang yang aku tahu sedang iri melihat ku Aku tahu ini terlalu muluk,, terlalu naïf,, tapii ini bukan fatamorgana. Ini tentang rasa,,,
 Kamu impianku,, kamu semangat ku,, kamu hampir menjadi nafas hidupku. Sehingga tak dapat ku tuliskan betapa sakitnya aku ketika aku melihat status mu didunia maya ituu. Jika kau fikir aku tak menitikkan airmata,, kau salah Aku dan derai air mata ku menghujam bumi. Sebenarnya aku tak rela kau pergi begini Meski selalu kukatakan aku bahagia jika melihatmu bahagia Semua itu hanya cover ku yang kupasang agar kau tak tahu seperti apa hancurnya perasaan ini. Kini andai kau datang kembali takkan ku lepaskan kesempatan yang dulu pernah kusia.siakan tanpa kesengajaan yang kau berikan untuk kuu. Jika aku memiliki kesempatan itu,, bahkan lebih dari itu Aku ingin tetap bersama mu. Tapi jika memang jalan yang kau pilih telah membuat mu bahagia. Izinkanlah aku untuk tetap menyayangi kamu Dan bila kau tersesaat dan tak tahu lagi harus kemana, Kembalilah padaku Aku masih menunggumu,,
Diruang hatikuu yang tercipta buat kamuu

My prince…. ###
                                                                                                                          08 Maret 2012 23.11 wib

 (menjalani tahun ke 4 saat pertama kali kita berjumpa dan empat tahun itu rasaku tak pernah berubah untuk mu,, )*saat dulu

Halusinasi

Halusinasi
Aku ingin bercerita tetang seorang gadis yang kesepian Yang sehari-hari hanya duduk diatas indahnya sebuah hayalan Bersama mimpi-mimpi yang menemani Dia tak dapat terlepas dari bayang-bayang kebohongan Bahkan selalu menciptakan rasa bodoh yang membelenggu Atas rasa cinta yang juga ia miliki dalam angan-angan Atas namanya kebahagiaan dalam sebuah halusinasi goresan pena.comKamukah gadis yang duduk diseberang sana?? Ketika aku menyapanya, Dia membawa aku kedalam dunianya Dan kini,, aku pun telah terlarut dalam kebohongan itu Berada dalam dunia maya itu Dan,, ketika aku sadari semua ini Aku pun berlari menjahui semua Tapi,,, semua telah merasuki jiwaku Aku membutuhkan dunia itu Aku telah berusaha untuk dapat berdiri sendiri, tapi tak mampu Derai air mata terus menghujam bumi Seolah menyalahkan ku buat semua yang kulakukan Karna aku dan derai air mataku sama-sama tahu Sama – sama mengerti bahwa tak sepantasnya aku berada disini Duhai nyata segeralah bangunkan aku dari mimpi buruk ini……….

Kamis, 27 Desember 2012

HAK AZAZI MANUSIA

BAB. I PENDAHULUAN

 1. Latar Belakang
 Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah, dan negara.
 2. Rumusan Masalah
 Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut: Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). Penjelasan Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global. Asal mula perkembangan pemikiran Hak Asasi Manusia di Dunia. 4 generasi perkembangan pemikiran HAM. Hak Asasi Manusia di Indonesia. Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia. UU yang mengatur HAM di Indonesia. Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia. Contoh-contoh pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Upaya pencegahan pelanggaran HAM di Indonesia.

 BAB. II ISI

 A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Ruang lingkup HAM meliputi:
 · Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
 · Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
 · Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
 · Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
 a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
 b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
 c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

 B. Hak Asasi Manusia (HAM) pada tataran Global Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM, yaitu:
 o Ham menurut konsep Negara-negara Barat
 § Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. § Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. § Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. § Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
 o HAM menurut konsep sosialis;
 § Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat § Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada. § Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika: Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya. Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
 o HAM menurut konsep PBB;
 § Konsep HAM ini dibidangi oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”. v Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:

  1. Ø Hak untuk hidup.
  2.  Ø Hak Kemerdekaan dan keamanan badan.
  3.  Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum. 
  4.  Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana.
  5.  Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara.
  6.  Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda.
  7.  Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan. 
  8.  Ø Hak untuk bebas memeluk agama. 
  9. Ø Hak untuk mendapat pekerjaan.
  10.  Ø Hak untuk berdagang.
  11.  Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan. 
  12.  Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat. 
  13.  Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.
 C. ASAL MULA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DUNIA
a) MAGNA CHARTA Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
 b) THE AMERICAN DECLARATION Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) THE FRENCH DECLARATION Pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
 d) THE FOUR FREEDOM Ada empat hak kebebasan yaitu : berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

 D. 4 GENERASI PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
 a. GENERASI PERTAMA, berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
 b. GENERASI KEDUA, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
 c. GENERASI KETIGA, sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua yang menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
 d. GENERASI KEEMPAT, yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. E. HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain, maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
 1. Undang – Undang Dasar 1945
 2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :                Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality). Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan. Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 .                                                                                                                                                                                                                                                                                           F. PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA                                              Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945                                         b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS                                    c. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950                                                               d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945 G. UU yang mengatur HAM di Indonesia Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.                                                                                                                                                                Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tersebut antara lain sebagai berikut :
 a. Hak untuk hidup (Pasal 4).
 b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10).
c. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16).
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19).
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27).
 f. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35).
 g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42).
 h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44).
i. Hak wanita (Pasal 45-51).
j. Hak anak (Pasal 52-66).                                                                                                                                                                                                                                                                              H. PERMASALAHAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA                                              Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa kemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya. Perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan, dan hubungan antar negara serta hukum internasional yang berlaku. Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten. Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM meliputi hal-hal berikut:                                                                                                                                                          
  ü Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional.                                                                                                                                            
ü Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia.                                                                                                  
ü Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen.                                                                                     
ü Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.            
 ü Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.                                                                                                          
  ü Peningkatan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.                                                                                          ü Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.                                                               ü Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.     ü Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.                                     
ü Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang lebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

I. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
 v Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003
. v Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
 v Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
 v Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
 v Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang.
 v Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama.
 v Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya.
 v Kasus pengguguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah.

 J. UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
 v Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu, supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan.
v Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.
 v Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi. Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti, melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang selama ini masih terjadi.
 v Reformasi aparat pemerintah dengan merubah paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.
v Kaum perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.
 v Perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
v Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi hukum. Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak, tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
 v Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
 v Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
v Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
 v Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.

 BAB. III PENUTUP
 A. KESIMPULAN
 HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM. Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat terwujud dan terpenuhi dengan baik.

B. SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyesuaikan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain. Dan kita juga harus membantu negara dalam mencari upaya untuk mengatasi atau menanggulangi adanya pelanggaran-pelanggaran HAM yang ada di Indonesia.

C. DAFTAR PUSTAKA
 http://organisasi.org/
 http://id.shvoong.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
 http://mnopriyanto.blogspot.com/2012/11/upaya-pencegahan-pelanggaran-ham.html http://hakasasimanusiaham.blogspot.com

Tentang Rasaku

Tentang Rasaku 

Aku bersembunyi dibalik tirai basah ini
Hanya mampu menatap bayang indahmu tanpa memiliki
 Dan merindumu dalam kabut malam yang sepi
Diam berbaur dengan hasrat yang tak terkendali Ingin memiliki,
 ingin mencintai Ingin bersamamu berlarut waktu dan tak kembali
 Kilas balik ku bertanya Ini rasa atau keinginan semata ?
Tapi hampir seluruh detikku terbuai bersamamu
Ini cinta atau pembalasan atas kekosongan hati ?
 Tapi hampir seluruh detikku kau miliki
 Ini cinta atau pembalasan atas kekosongan hati
Tapi aku tak ingin semua ini berhenti
Rasa ini seperti rasa yang dulu pernah ada
Untuk dia yang telah pergi dengan yang lain
Aku tahu bahwa hati ini belum jua labil
 Tapi tentang ini, semuanya berbeda
 Bukan karena parasmu tapi karena hatimu
 Memang belum pernah ku telusuri seluk beluknya
 Tapi ntahlah…
Hati ini seolah mengerti
 Satu inginku malam ini
Aku ingin kau tahu dan mengerti
Tentang aku yang terbelengu di dalam rasaku yang tak terhenti